Beritabali.com, NASIONAL. Setelah mengakui dirinya adalah perempuan dalam
kasus video mesum beberapa waktu lalu, Gisella Anastasia alias Gisel resmi menjadi tersangka kasus pornografi.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan
Gisel beserta lelaki berinisial MYD sebagai tersangka, Selasa (29/12/2020).
"Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai. Menaikan status yang tadinya saksi kepada saudari GA (Gisel) dan saudara MYd sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya dikutip dari Suara.com.
Yusri mengatakan, penetapan tersangka terhadap Gisel tersebut diambil berdasarkan bukti petunjuk, keterangan saksi ahli dan juga hasil forensik. Gisel juga mengakui bahwa yang ada dalam video tersebut merupakan dirinya.
"Juga keterangan dari dari GA dan MYD, bahwa saydari GA mengakui dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli IT, dan saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa itu yang ada di video tersebut yang berdedar di media sosial, itu adalah dirinya sendiri," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut pun Gisel dan MYD dikenakan Pasal ayat 1 jo pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang
Pornografi. Keduanya, akan segera dijadwalkan pemanggilan oleh pihak Polda Metro Jaya.
"Hukumannya paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara. Nanti rencana ke depan secepatnya kita panggil keduanya sebagai tersangka," tandasnya.
Selain itu, Gisel dan MYD mengakui video mesum itu dibuat tahun 2017 di Medan, Sumatera utara. Kala itu, Gisel masih menjadi istri aktor
Gading Martin.
Yusri mengatakan, baik Gisel dan MYD mengakui video intim tersebut diambil pada 2017 silam. Tempat video diambil di sebuah
hotel di Medan, Sumatera Utara.
"Dia akui itu dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 di salah satu hotel Medan," tuturnnya.
Atas perbuatannya tersebut pun Gisel dan MYD dikenakan Pasal ayat 1 jo pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi. Keduanya, akan segera dijadwalkan pemanggilan oleh pihak Polda Metro Jaya.
Penulis : Media Network
Editor : I Komang Robby Patria