Beritabali.com, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar tidak menahan tersangka berinisial H (45) dan IGAD (67) yang terlibat pungli uang kompensasi jalan masuk ke perumahan di Jalan Mina Utama Suwung Batan Kendal, densel. Penyidik berdalih keduanya koorperatif selama diperiksa dan hanya dikenakan wajib lapor.
Menurut Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan, H dan IGAD menjadi tersangka setelah gelar perkara dilakukan Senin (13/8) lalu. Dari gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur pemerasaan terhadap kasus tersebut. “Dari gelar perkara memang ditemukan unsur pemerasan, dan keduanya langsung tersangka,” ungkap Kompol Arta.
Mantan Kasatreskrim Polres Jembrana ini menegaskan, kedua tersangka tidak ditahan karena dinilai koorperatif selama diperiksa. Selain itu, penyidik mengenakan wajib lapor kepada kedua tersangka. “Kami tidak lakukan penahanan karena orangnya sangat koorperatif diperiksa. Keduanya wajib lapor,” bebernya.
Bagian lain, Kompol Arta juga membenarkan jika salah seorang tersangka yakni Hartono, dulunya seorang boss judi dingdong. Namun sekarang tidak beroperasi lagi. “Ya benar, dulunya dia buka usaha judi dingdong tapi se
karang sudah tidak lagi,” bebernya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam OTT yang dilakukan anggota Satreskrim Polresta Denpasar mengamankan Har asal Bengkalis tinggal di jalan Bypass Ngurah Rai, dan I Gusti AD tinggal di Gang Ulam Kencana, Pedungan, densel, saat berada di Warung Mina Renon di Jalan Tukad Gangga nomor 1, Denpasar Selatan, Minggu (5/8) sekitar pukul 21.00 Wita.
Keduanya mengatasnamakan Ketua Kelompok Warga memungut uang kompensasi jalan masuk ke perumahan di Jalan Mina Utama Suwung Batan Kendal, tepatnya di Jalan Bypass Ngurah Rai Denpasar Selatan (densel). Dalam pengerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti uang tunai diduga hasil pungli sebesar Rp 100 juta, BG dan kwitansi. (bbn/Spy/rob)
Penulis : Surya Kelana
Editor : I Komang Robby Patria