Beritabali.com, DENPASAR.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Australia Ryan Scott Williams, karena terbukti memiliki 38 gram lebih narkotika jenis kokain.
Pada sidang Kamis (15/8/2019) di ruang Cakra, Majelis hakim pimpinan Bambang Eka Putra,SH.MH menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 5 tahun pidana penjara.
Putusan Hakim lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Agung Teja dari Kejari Badung yang menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 3 bulan (15 bulan).
"Mengadili terdakwa bersalah tanpa hak melawan hukum menyediakan dan memiliki narkotika jenis kokain berat total 38,82 gram. Menjatuhkan hukuman selama 5 tahun penjara," ujar Hakim Bambang Eka Putra.
Menanggapi putusan hakim, pria berusia 45 tahun kelahiran Sydney 16 April 1974 melalui penasehat hukumnya Edward Pangkahila,SH menyatakan akan melakukan banding. Sementara pihak JPU I Wayan Sutarta,SH yang diwakili Agung Teja menyatakan pikir-pikir.
Terdakwa yang tidak ditahan lantaran mengalami cedera kaki, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan, pemilik nomor paspor PA6930832, itu ditangkap di villa yang ditempatinya di Jalan Pengubengan Kauh, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung pada 12 Maret 2019 pukul 22.00 wita.
Dalam penggeledahan ditemukan di ruang ganti berupa dua buah piring kaca bening yang berisi serbuk warna putih. Diduga mengandung sediaan narkotika jenis kokain, dengan berat masing-masing 14,02 gram netto dan 24,70 gram netto.
Petugas juga menemukan 5 paket plastik klip bening berisi serbuk warna putih mengandung sediaan narkotik jenis kokain. Berat keseluruhan 4,38 gram netto. [bbn/maw/psk]
Penulis : Made Ari Wirasdipta
Editor :