Menyusul rampungnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35/2019 dan PP Nomor 38/2019, gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan akan segera cair.
Lantas, apakah besaran gaji ke-13 PNS ini akan lebih besar dari Tunjangan Hari Raya (THR) PNS yang telah dicairkan sebelum hari raya Idul Fitri lalu?
Dikutip dari Liputan6.com, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memperkirakan besaran gaji ke-13 PNS yang akan cair sama dengan THR PNS, yaitu terdiri dari komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.
“Komponennya sejauh saya ketahui, gaji pokok dan tunjangan melekat seperti waktu THR,” ujar Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, Rabu (5/8/2020).
Adapun tunjangan PNS yang melekat, yakni tunjangan anak dan tunjangan suami atau istri. PNS yang sudah memiliki suami atau istri mendapatkan tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Lalu, tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak. Sementara itu, tunjangan jabatan besarnya tergantung pada jabatan yang diemban PNS.
Sementara tunjangan kinerja (tukin) PNS tidak akan masuk dalam perhitungan gaji ke-13 ini.