Beritabali.com, DENPASAR. Pemerintah Provinsi Bali menunjuk sejumlah
fasilitas kesehatan sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan, real time PCR (RT-PCR) dan Rapid Test Diagnostic (RTD) bagi
pelaku perjalanan dalam negeri sesuai Surat Edaran Nomor 445/8326/Yankes.Diskes yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra pada 22 Mei 2020.
Hal ini menindaklanjuti Suarat Gubernur Bali nomor 550/3636/Dishub dan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara nomor UM.101/0002/DR.JU.KSIHU.2020 serta dalam upaya percepatan penanggulangan dan pencegahan penyebaran
Covid-19 di provinsi Bali.
Adapun beberapa tempat pelaksanaan pemeriksaan tersebut diantaranya; pertama laboratorium rumah Sakit
Universitas Udayana sebagai pelaksana pemeriksaan RT-PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri.
Kedua, fasilitas kesehatan di provinsi dan kabupaten/Kota seperti yang disebutkan dalam lampiran surat sebagai pelaksana pemeriksaan RTD bagi pelaku perjalanan dalam negeri; Ketiga fasilitas kesehatan swasta lain yang sudah mendapatkan rekomendasi sesuai dengan Surat
Gugus Tugas percepatan Penanggulangan Covid-19 provinsi Bali nomor 440/6900/Yankes.Diskes.
Adapun beberapa fakses lainnya untuk di wilayah provinsi, kabupaten/Kota adalah UPT Laboratorium Kesehatan Daerah untuk provinsi, Seluruh Puskesmas di Denpasar, Puskesmas Kuta I dan Puskesmas Mengwi I di Kabupaten Badung, Puskesmas Tabanan III, RSUD Sanjiwani dan RSU Payangan di Kabupaten Gianyar, Puskesmas Bangli I di Kabupaten Bangli, Puskesmas Klungkung I, Puskesmas Karangasem I, Puskesmas Buleleng I, dan Puskemas Jembrana I.
Penulis : Humas Provinsi Bali
Editor : I Komang Robby Patria