Perkembangan Pandemi Covid-19 di Bali per Rabu (4/11/2020) hari ini mencatat penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 73 orang melalui transmisi lokal, sembuh sebanyak 77 orang, dan meninggal dunia sebanyak 1 orang.
Jumlah kasus secara kumulatif untuk yang positif sebanyak 11.979 orang, sembuh 10.924 orang (91,19%), dan meninggal dunia 393 orang (3,28%). Kasus Aktif per hari ini menjadi 662 orang (5,53%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar. Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama. Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya.