Bule Prancis Kecanduan Ganja Agar Tenang Sejak Pisah dari Istri
Selasa,
28 Desember 2021 |
17:05 WITA
bbn/ilustrasi/Bule Prancis Kecanduan Ganja Agar Tenang Sejak Pisah dari Istri.
DOWNLOAD APP BERITABALI.COM
Beritabali.com, DENPASAR.
Kecanduan mengonsumsi ganja membuat Nicolas Alexandre Gaston Champommier (39) warga negara asing atau WNA asal Prancis harus diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dalam sidang yang digelar virtual itu, bule ini terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. Terdakwa yang selama pandemi menetap di Kerobokan, Kuta Utara ini oleh Jaksa I Wayan Sutarta,SH dijerat sebagai pengguna atau pemakai, Pasal 27 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang pimpinan Hakim Kony Hartanto, menyebutkan bahwa terdakwa diamankan oleh anggota Polda Bali di tempat kediamannya.