Perkembangan Pandemi Covid-19 di Bali per Jumat (20/11/2020) hari ini mencatat penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 61 orang (59 orang melalui transmisi lokal dan 2 perjalanan dalam negeri (PPDN), sembuh sebanyak 54 orang, dan 2 orang meninggal dunia.
Jumlah kasus secara kumulatif diantaranya terkonfirmasi positif 13.066 orang, sembuh 11.958 orang (91,52%), dan meninggal dunia 410 orang (3,14%).
Kasus aktif per hari ini menjadi 698 orang (5,34%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering. Sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Besaran denda yang diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.