Beritabali.com, TABANAN. Menyusul bertambahnya kasus penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Tabanan maka jajaran kepolisian diwajibkan tetap melaksanakan disiplin 3M.
Wakapolres Tabanan Kompol I Made Krisnha Mahardika S menegaskan 3M yang harus dijalankan anggotanya yakni selalu memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir atau hand sanitizer serta menjaga jarak dari kerumunan.
Karenanya, dalam rangka pembinaan disiplin Personel Internal Polres Tabanan, dilaksanakan apel pagi unruk pengecekan kehadiran ( absen ) Unit Propam, Jumat (27/11/2020)
Dalam arahan dan penekana Wakapolres diantaranya menyikapi perkembangan situasi ditegah Pandemi Covid-19 saat ini, sebagaimana diangka media Jumat 27/11/2020 Covid 19 Tabanan bertambah.
"Artinya Tabanan belum aman dari virus corona," tegas Mahardika seizin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy, P.S, Siregar.
Untuk itu kepada Satgas Aman Nusa Agung 2020 Polres Tabanan, maksimalkan kegiatan pencegahan ( pendisiplinan ) Prokes 3 M bersinergi dengan Instansi terkait, sesuai Inpres 06 tahun 2020, Pergub no 46 Bali tahun 2020 dan Perbup Tabanan 44/2020,
"Sebelum Tabanan ditetapkan Zona hijau, jangan pernah berhenti dan jangan bosan untuk selalu turun lakukan pendisiplinan Prokes 3M," Mahardika menegaskan.
Jajaranya diminta turut mensosialisasikan himbauan pemerintah kepada masyarakat agar disiplin protokol ke
sehatan atau prokes dalam upaya memutus penyebaran Covid-19.
Selain itu, agar tetap berfikir positif, menjaga imunitas tubuh, berolahraga yang cukup dan asupan makanan yang cukup sehingga saat bertugas tetap sehat dan terhindar dari Covid-19. (mat)
Penulis : Tim Liputan COVID
Editor : Putra Setiawan