Beritabali.com, JAKARTA. Polisi menyatakan, tersangka RS memutuskan
aborsi janin karena alasan
kemiskinan. Dia mengatakan kepada polisi, suaminya sedang sakit dan dia khawatir tidak bisa membiayai proses persalinan serta tumbuh kembang.
RS juga mengatakan kepada polisi, ketika menggugurkan janin tanpa sepengetahuan suami.
Kasus RS terungkap setelah polisi menangkap pasangan suami istri, ST dan IR, di rumah mereka, Padurenan, Mustika Jaya,
Bekasi,
Jawa Barat, pada 1 Februari 2021 dalam kasus
praktek aborsi ilegal.
Menurut keterangan polisi, IR berperan sebagai orang yang mengaborsi, sedangkan ST sebagai pencari pasien bekerjasama dengan calo lainnya.
"IR sebagai pelaku yang melakukan aborsi tidak memiliki kompeten sebagai tenaga kesehatan, apalagi jadi dokter," kata Yusri.
IR pernah bekerja sebagai petugas kebersihan di sebuah klinik aborsi ilegal pada tahun 2000 dan dia belajar praktek aborsi dari tempat itu.
"Dari situ dia belajar untuk melakukan tindakan aborsi, cuma memang yang bersangkutan tidak berani melakukan tindakan aborsi usia kandungan delapan minggu ke atas. Dia hanya berani usia dua bulan saja atau delapan minggu ke bawah," katanya.(sumber: suara.com)
Penulis : Media Network
Editor : Juniar