Beritabali.com, NASIONAL.
"Ibu salah seorang korban menemukan uang Rp50 ribu d
i kantong celana anaknya," kata Nasriadi di Mapolres, Senin.
Setelah ditanyakan, sang anak mengaku mendapatkan uang itu dari
tersangka atau om Naek. Korban lalu menceritakan apa yang dilakukan tersangka, hingga akhirnya diberikan uang sebesar Rp50 ribu.
"Ibu korban lalu melaporkan kejadian itu kepada
Polres Jakarta Utara, dan ditangani unit perlindungan perempuan dan anak," kata dia.
Hasil pemeriksaan usai penangkapan terhadap pelaku, diketahui korban lebih dari satu anak. Sebanyak empat anak terbukti sebagai korban dengan usia 6-11 tahun.
"Bahkan ada korban yang dicabuli 5-6 kali," ujar Wakapolres.
Terkait kasus ini, polisi meringkus tersangka MTP saat berada di
Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan uang tunai Rp50 ribu yang sudah diberikan kepada korban.
Atas perbuatannya itu, MTP dijerat pasal 82 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(sumber: suara.com)
Penulis : Media Network
Editor : Juniar