Beritabali.com, NASIONAL. Gisella Anastasia atau Gisel ditetapkan sebagai
tersangka kasus pornografi berdasarkan hasil gelar perkara kasus video porno di Polda Metro Jaya.
Polisi pun menetapkan artis
Gisel sebagai tersangka kasus video syur. Gisel dijerat dengan UU Pornografi.
"Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA sebagai tersangka," kata Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020) dikutip dari Suara.com.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menahan dan menetapkan dua tersangka dalam perkara penyebaran video syur mirip Gisel, atas nama PP dan MN.
Kedua tersangka tersebut bukannya pihak yang pertama kali mengunggah atau menyebarkan video tersebut.
Kedua tersangka tersebut adalah pihak yang menyebarkan video tersebut secara masif di media sosial.
Dua tersangka penyebar
video syur mirip Gisel mengaku menyebarkan video tersebut demi menambah follower di akun media sosialnya dan mengikuti kuis atau give away.
Penulis : Media Network
Editor : I Komang Robby Patria