Beritabali.com, DENPASAR.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke
Polresta untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pelaku sendiri merupakan tetangga korban berinisial PAHP berasal dari Banyuning, Singaraja yang berprofesi sebagai
buruh bangunan.
Sumber di lapangan menyebut pada saat diinterogasi pelaku mengakui semua perbuatannya telah melakukan
pencurian dengan
kekerasan di TKP dengan cara menganiaya korban dengan pisau dan mengambil barang milik korban.
Adapun
barang bukti yang diamankan adalah 1 unit Sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih nopol DK 3114 KAR, pakaian- pakaian milik pelaku, pakaian milik korban, sebuah helm warna putih, 1 buah pisau. Hingga berita ini dibuat, belum Ada keterangan resmi dari polisi.
Penulis : Tim Liputan
Editor : I Komang Robby Patria