News
Warga dengan Penyakit Penyerta dan Mantan Pasien Covid-19 Tidak Divaksin
Rabu,
06 Januari 2021 |
23:45 WITA
beritabali/ist
DOWNLOAD APP BERITABALI.COM
Beritabali.com, KARANGASEM.
Untuk tahap pertama, sasaran vaksinasi yaitu untuk Tenaga kesehatan dan tenaga pemberi pelayanan publik. Setelah itu dilanjutkan ke tahapan kedua yaitu masyarakat Kabupaten
Karangasem.
Namun, sebelum vaksinasi dilaksanakan, perlu diketahui bahwa vaksin yang akan disuntikkan pada pertengahan bulan Januari 2021 ini hanya diperuntukkan untuk rentan usia 18 hingga 59 tahun saja.
Kondisi ini dikarenakan jenis vaksin tersebut dibuat khusus hanya untuk yang sudah berusia 18 tahun hingga 59 tahun.
;">Selain itu, penting juga untuk diketahui bahwa selain ada batas usia, penyuntikan vaksin tersebut juga dikecualikan bagi orang yang memiliki riwayat
penyakit penyerta serta warga yang sebelumnya sudah sempat terpapar
virus Corona.
"Vaksin yang ini memang khusus untuk usia 18 sampai 59 tahun, selain itu bagi yang memiliki riwayat penyakit penyerta juga tidak akan di vaksin," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem, dr. I Gusti Bagus Putra Pertama pada Rabu (06/01/2021).
Penulis : Kontributor Karangasem
Editor : I Komang Robby Patria