Beritabali.com, KARANGASEM. Tim gabungan Buser Sat Reskrim Polres Karangasem bersama anggota Polsek Abang bubarkan
judi tajen atau sabung ayam yang berlangsung di wilayah Banjar Dinas Karang Sari, Desa Datah, Abang, Karangasem pada Selasa (12/01/2021).
Kapolsek Abang, AKP. Putu Agus Adi Wijaya saat dikonfirmasi pada Rabu (13/01/2021) membenarkan pembubaran aktivitas judi sabung ayam di tengah
Pandemi Covid-19 tersebut.
"Ya kemarin TKP nya di wilayah Datah, yang bubarin tim gabung dengan Buser
Polres Karangasem, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres," ujarnya.
Informasi yang diperoleh, dalam pembubaran tersebut, tim Buser berhasil mengamankan 1 orang atas nama I Ketut RT.
Dari lokasi, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai sebesar Rp.400.000, satu buah pisau, satu gulung benang berwarna merah, 6 kaki ayam yang sudah diadu, satu rimpi atau dompet yang berisi 18 biji pisau atau
taji, satu buah krepe atau tempat ayam adua
n dan 5 ekor ayam aduan beserta satu buah sangkar ayam.
Sebelum pembubaran dilakukan, pihak kepolisian awalnya mendapatkan infomasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas
perjudian sabung ayam (tajen) di wilayah Banjar Dinas Karangsari, Desa Datah, Abang, Karangasem.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim lidik melakukan penyelidikan lebih intensif dan sekitar pukul 12.30 WITA, Tim menemukan kerumunan warga yang melakukan kegiatan sabung ayam (tajen) selanjutnya atas dasar tersebut Tim Opsnal langsung melakukan pembubaran dan mengamankan satu orang terduga pelaku ke Polres
Karangasem untuk proses lebih lanjut.
Penulis : Kontributor Karangasem
Editor : I Komang Robby Patria