Beritabali.com, NTB. Pria berusia 40 tahun berinisial SP, warga Montong Tengak Desa Sakra Selatan Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat dilaporkan ke polisi oleh tetangganya sendiri.
Pasalnnya, SP diduga sudah mencabuli Bunga (nama samaran)
anak perempuan usia 4,5 tahun. Hingga korban mengalami sakit di alat kelaminnya. Bahkan SP memberikan uang Rp2.000 kepada korban sebagai upah usai dicabuli.
Kapolres Lombok Timur melalui Kasubag Humas, Iptu L Jaharudin mengatakan,
kasus pencabulan terhadap bocah usia 4,5 tahun ini dalam penanganan Unit PPA Satuan Reskrim.
Dalam lapo
rannya, orang tua korban menceritakan kalau anaknya mengeluh sakit pada kemaluannya setiap kali terkena air. Kemudian ibu korban mau membilas kemaluan anaknya, akan tetapi ditolak. Lalu korban menceritakan apa yang dialaminya, yang telah dilakukan pelaku dengan mencabuli korban.
Mendengar cerita dari anaknya, sang ibu kaget. Dan akhirnya mendatangi SPKT Polres Lombok Timur untuk melaporkan kejadian yang menimpa anaknya.
"Memang benar, ada laporan dugaan
pencabulan anak di bawah umur, yang terjadi di wilayah Desa Sakra Selatan," kata Kasubag Humas Iptu L Jaharudin, Kamis (14/1).
Penulis : Ni Luh Sulastri
Editor : I Komang Robby Patria