Beritabali.com, NASIONAL. Polri mengklarifikasi kabar penolakan laporan yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan terkait kerumunan yang terjadi ketika kunjungan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Sebenarnya bukan menolak laporan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Sabtu (27/2/2021) seperti dikutip dari Liputan6.com.
Rusdi menjelaskan, pihaknya telah melakukan konsultasi dan menyimpulkan kejadian
kerumunan yang terjadi ketika Presiden Jokowi kunjungan kerja di Maumere, Kabupaten Sikka, NTT tidak ada indikasi pelanggaran hukum.
"Tetapi setelah melakukan konsultasi dengan pihak yang akan membuat laporan, Ka SPKT Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut. Sehingga tidak dilanjutkan dengan membuat sebuah laporan polisi," ujarnya.
Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan yang diwakili Kurnia melaporkan Presiden
Jokowi ke Bareskrim Polri, Kamis 25 Februari 2021.
Pelaporan tersebut dilakukan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan penc
egahan penyebaran Covid-19 saat kunjungan kerja Jokowi ke Maumere,
NTT, Selasa 23 Februari 2021. Menurut pengakuannya, Polri menolak laporan tersebut.
"Dengan tidak diterbitkannya Laporan Polisi atas laporan kami, kami mempertanyakan asas persamaan kedudukan di hadapan hukum," ujar Kurnia, Jumat 26 Februari 2021.
Dia menuturkan alasan penyidik menolak laporannya. Polisi ingin lebih dulu melakukan penyelidikan tanpa harus menerima laporan.
"Kok saya melapor malah tidak diterima itu, saya bingung. Diksi mereka bukan tidak diterima, mereka (polisi) akan melakukan penyelidikan lebih dulu. Nah setelah penyelidikan dilakukan, nanti akan dibagikan ini masuk kategori mana," ungkap Kurnia.
Penulis : Media Network
Editor : I Komang Robby Patria