Beritabali.com, TABANAN. Oknum anggota polisi Polres Tabanan inisial PRM (23) terpaksa harus diamankan lantaran melakukan aksi
pencurian di salah satu toko
emas di dalam Pasar Tabanan, Minggu (7/3).
Aksi nekat yang dilakukan
oknum polisi berpangkat Bripda yang baru dua tahun dinas di unit Dalmas Sat Sabhara di Polres Tabanan ini dikarenakan yang bersangkutan terlilit hutang. Bahkan sebelum diamankan, pelaku sempat kabur ke kampung halamannya di desa Busung Biu, Buleleng.
Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy Siregar saat rilis pengungkapan kasus, Senin (8/3) mengatakan, saat ini untuk pelaku masih dilakukan proses sidik.
"Meski dia anggota, tetap akan kami proses pidana, ini sesuai program pimpinan yakni transformasi Polri yang presisi. Setelah ada putusan pengadilan terkait tindak pidana umumnya, baru ke kode etik, kalau sudah ada putusan pasti akan dipecat," ujar AKBP Mariochristy.
Terkait hal ini, Kapolres
Tabanan menegaskan pada seluruh jajarannya untuk menghindari perbuatan tercela yang mencemarkan institusi apalagi tindak pidana umum.
"Kalau ada, pimpinan akan mengambil tindakan tegas, bahkan pemecatan, " terangnya.
Penulis : Kontributor Tabanan
Editor : I Komang Robby Patria