Beritabali.com, NASIONAL.
Dilansir dair suarajatimpost.com jaringan suara.com, inisial TH digelandang ke Mapolres Pasuruan, Senin (29/3/2021) pukul 11.00 WIB. Diketahui pelaku dan korban merupakan teman dekat sejak di bangku sekolah dasar (SD).
Kepada polisi, inisial TH menghabisi nyawa temannya itu dengan cara menghujamkan pisau beberapa kali ke bagian perut dan pinggang. Kemudian diakhiri dengan menggorok leher korban.
"Barang korban saya jual un
tuk nebus sepeda saya. Korban saya tusuk menggunakan pisau yang saya pinjam tanpa sepengetahuan teman saya," katanya di Mapolres Pasuruan.
Saat pelaku diciduk, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 sarung berwarna merah, 1 buah sangkur, 1 lembar sleyer batik dan 1 unit motor.
Akibat perbuatan kejinya itu, polisi menjerat TH dengan Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomoro 35 Tahun 2014 perubahan atas UU NO.2 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tidak hanya itu, polisi juga menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup.(sumber: suara.com)
Penulis : Media Network
Editor : Juniar