Beritabali.com, NASIONAL.
"Benar, saat ini masih dilakukan pendalaman," katanya sebagaimana dilansir
Antara.
Ia menjelaskan pengungkapan tersebut bermula setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya kegiatan tindak pidana penjualan anak yang dilakukan oleh pelaku, pada Jumat (12/2) sekitar pukul 13.00 WIB.
Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di
Komplek Asia Mega Mas beserta bayi tersebut pada Senin (15/2).
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua handphone, uang Rp3.682.000, KTP dua lembar, SIM dan STNK motor.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui menawarkan bayi tersebut seharga Rp28 juta.
"Pelaku sendiri diancam Pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Kasusnya saat ini masih dalam tahap pengembangan," katanya.(sumber: suara.com)
Penulis : Media Network
Editor : Juniar