Beritabali.com, DENPASAR.
Tidak hanya itu, dari 4 orang pelanggar, pihaknya juga melakukan rapid tes antigen kepada satu pelanggar. Tes rapid antigen dilakukan hanya satu orang karena hanya satu orang saja yang tidak bisa menunjukan surat rapid tes maupun swab.
"Rapid tes dilakukan pelanggar adalah untuk mengetahui kesehatan pelanggar sekaligus mencegah penularan
Covid-19, maka kami melakukan rapid bagi pelanggar yang tidak membawa surat tes rapid antigen," ungkap Sayoga.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, hasil rapid test yang dilakukan kepada pelanggar menunjukan hasil negatif. Meskipun hasilnya menunjukan negatif, namun dalam kegiatan ini pihaknya tetap memberikan sosialisasi protokol kesehatan protokol kesehatan 6 M yakni agar memakai masker standar dengan benar, sering mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
Dengan berbagai langkah dilakukan, diharapkan Bisa menekan penularan Covid-19. "Dengan cara itu kami harapkan penularan Covid-19 dapat terkendali," tutupnya.
Penulis : Humas Denpasar
Editor : Juniar