Beritabali.com, GIANYAR.
Atas kasus Kanorayang itu, dia sudah mengadu ke Majelis Desa Adat (MDA). “Ada rekomendasi bahwa itu bukan masalah adat. Namun tidak diindahkan oleh
prajuru adat sampai sekarang,” ujarnya sedih.
Dia pun kesulitan mandi dan membajak sawah. “Hubungan kami dengan warga di desa biasa saja. Cuma kalau pas dilihat sama prajuru, warga tidak berani dekat,” ujarnya.
Pihaknya berh
arap, semua instansi d Gianyar bisa menyelesaikan masalahnya. “Kami minta aparat bisa selesaikan masalah kami. Selaku warga negara kami merasa dizolimi,” pintanya.
Di bagian lain, Ketua Majelis Desa Adat Kecamatan Tegalalang, Wayan Mupu mengaku sudah mendengar kasus Kanorayang tersebut.
“Itu dari Majelis Kabupaten sudah diberikan surat. Itu ranah Kabupaten,” ujarnya.
Mupu menegaskan jika
Kanorayang tidak diperbolehkan lagi. “Ten dados (tidak boleh, red). Itu hasil keputusan Majelis Desa Adat Provinsi. Itu hasil Pesamuhan Agung. Harus terima, karena sudah final keputusan Majelis Provinsi.
Ketika ada masalah, tidak ada Kanorayang,” tutup dia.
Penulis : Kontributor Gianyar
Editor : I Komang Robby Patria