Beritabali.com, DENPASAR.
Kedatangan saksi Widiada dan Budiarsana itu bermaksud untuk menanyakan sepeda motor Yamaha Lexi yang hendak ditarik karena menunggak
pembayaran kredit selama satu tahun di Finance BAF. Dalam pembicaraan itu terjadi ketegangan antara saksi dengan keenam terdakwa.
Situasi semakin panas ketika saksi Widiada hendak merekam kejadian menggunakan hand phone (HP) miliknya. Tapi,
terdakwa Jos Bus merampasnya. Melihat itu korban Budiarsana mendorong kening terdakwa Jos Bus.
"Tindakan tersebut dibalas oleh terdakwa Gerson dengan memukul pipi kiri Budiarsana menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak tiga kali," terang JPU.
Kemudian terdakwa Benny Bakar Bessy masuk ke dalam kantor untuk mengambil beberapa pedang dan senjata tajam yang disimpannya di kantor tersebut lalu keluar sambil membawa pedang ditangan kanan serta mengacungkan pedang ke arah saksi Widiada sambil berteriak, "Habisi Bunuh Dia, Habisi Bunuh Dia.!," Tulis dalam dakwaan.
Singkat cerita terjadi perkelahian yang tidak imbang. Saksi Widiada yang terjatuh ditindih terdakwa Benny. Sementara korban Budiarsana dikeroyok terdakwa Jos Bus, Gerson, dan Fendy Kainama.
Saksi Widiada, kala itu dapat celah untuk kabur dan menaiki sebuah pikap yang lewat. “Korban Budiarsana yang lari berusaha naik ke bagian belakang mobil pikap yang melintas sambil bergelantungan. Karena korban tidak kuat bergelantungan, korban terjatuh,” tutur JPU.
Saat terjatuh, terdakwa yang mengejar korban Budiarsana kemudian mendekati korban lalu
menebas korban dengan pedang berulang kali hingga korban lemas bersimbah darah di tengah jalan.
Akibat perbuatan terdakwa, korban Budiarsana mengalami luka terbuka di kedua tangan, lengan dan kepala belakang dimana akibat luka tersebut korban meninggal dunia.
Menanggapai isi dakwaan yang dibacakan JPU. Para terdakwa ini merasa keberatan dan sepakat akan mengajukan eksepsi atau keberatan pada agenda sidang lanjutan.
Penulis : Made Ari Wirasdipta
Editor : I Komang Robby Patria