Beritabali.com, DENPASAR. Pemprov Bali mengambil inisiatif menjadi pelopor dalam penerapan penerapan aplikasi PeduliLindungi pada seluruh perkantorannya.
Hal ini sebagai bentuk kewaspadaan yang harus tetap dijaga untuk mengantisipasi kembali melonjaknya kasus Covid-19. Informasi tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana dalam siaran persnya, Kamis (30/9/2021).
Lebih jauh ia mengurai, penerapan aplikasi PeduliLindungi ini bertujuan mencegah terjadinya penularan Covid-19 di lingkungan perkantoran. Sesuai arahan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, setiap kantor di lingkungan Pemprov Bali diwajibkan memasang QR Code PeduliLindungi pada pintu masuk.
Setiap orang yang akan masuk kantor, baik itu pegawai pemprov maupun masyarakat yang hendak memperoleh pelayanan harus melewati proses screening dengan melakukan scan pada QR Code PeduliLindungi. Guna mengefektifkan penerapan aplikasi ini, seluruh pegawai Pemprov Bali telah diminta memasang aplikasi PeduliLindungi di smartphone masing-masing.
Dengan penerapan aplikasi ini, yang diperbolehkan masuk kantor adalah mereka yang sudah memperoleh vaksin dua kali berdasarkan screening di aplikasi PeduliLindungi (bukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin manual, red) dan tidak terkonfirmasi positif Covid-19 yang ditandai dengan warna hijau pada aplikasi PeduliLindungi.