Beritabali.com, BADUNG.
Calon penerima BLT UMKM harus memenuhi beberapa persyaratan seperti berstatus WNI, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD, dan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Selain itu, bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). Untuk NIB (Nomor Induk Berusaha) bisa menghubungi kantor camat setempat karena di kantor camat sudah tersedia gerai pelayanan UMKM dengan membawa KTP dan
alamat email.
Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan jika pelaku UMKM dinilai layak, maka BPUM langsung ditransfer ke rekening penerima bantuan.
Untuk mengecek daftar penerima BPUM dapat menggunakan eform BRI situs dengan alamat eform.bri.co.id/bpum.
Kemudian, selanjutnya masukkan data Nomor KTP dan Kode Verifikasi pada kolom yang tersedia. Kemudian klik 'Proses Inquiry' dan layar akan memperlihatkan keterangan apakah pengguna terdaftar atau tidak. Selain melalui website, cek BPUM BRI juga dikabari langsung melalui SMS ke pelaku UMKM terkait. Bila mendapatkan SMS, artinya penerima terdaftar sebagai penerima.
Penulis : Agung Gede Agung
Editor : I Komang Robby Patria