Beritabali.com, JEMBRANA.
Melalui Aplikasi I-BAN, sambung Bupati Tamba, semua data-data kuncinya terintegrasi dalam sistem.
"Sistem ini tidak bisa diakali atau dibohongi. Caranya sangat mudah, pertama unduh Speed-ID di smartphone. Kemudian lakukan pengajuan bansos cukup lewat menu Speed-Q yang ada di dalam aplikasi, kemudian cari bansos, lalu input data diri sesuai KTP dengan memasukkan Nama dan NIK,” ujarnya.
Meski caranya yang mudah, Bupati Tamba menegaskan, calon penerima manfaat itu harus lolos melalui 3 (tiga) tahapan verifikasi di sistem itu.
”Setiap calon penerima bansos itu harus lolos dalam tiga tahapan verifikasi. Tahapaan pertama adalah, apakah mereka sudah tervaksinasi Covid-19, kedua adalah apakah itu TNI-Polri dan ASN serta ketiga adalah mereka pernah mendapat bantuan dari pemerintah (apapun jenis bantuan itu). Jika ketiga tahapan itu lolos, maka mereka berhak mendapat bansos. Jika sebaliknya, maka mereka akan ditolak oleh sistem itu sendiri,” tegasnya.
Terkait dengan cara pengambilan bansos bagi warga masyarakat yang dinyatakan lolos oleh sistem I-BAN, kata Bupati Tamba, bisa dilakukan di 5 kecamatan yang ada di kabupaten Jembrana.
”Penerima bansos bisa mengambil bantuannya di wilayah terdekat yang ada di masing-masing-kecamatan. Kedepan, apjikasi I-BAN ini tentunya akan kami sempurnakan lagi tidak saja disentralkan di kantor kecamatan namun juga sampai ke desa-desa,” tutupnya.
Penulis : Humas Jembrana
Editor : I Komang Robby Patria