Beritabali.com, TABANAN. Untuk mempermudah penyelesaian masalah Pemilu,
Bawaslu Tabanan menggelar simulasi sengketa pemilu yang bekerjasama dengan KPU Tabanan di Kantor Bawaslu Tabanan, Selasa (30/11).
Dalam simulasi, pertama Bawaslu Tabanan membentuk majelis musyawarah. Majelis musyawarah ini yang nantinya mengurus sengketa Pemilu yang berasal dari anggota Bawaslu yang terdiri dari ketua majelis musyawarah dan anggota majelis musyawarah.
Majelis musyawarah memfasilitasi penyampaian permohonan pemohon, penyampaian jawaban termohon, pemeriksaan alat bukti, penyampaian kesimpulan pihak pemohon, termohon, serta dari pihak terkait.
Majelis musyawarah mendengarkan keterangan saksi-saksi oleh pemohon dan termohon dan saksi dari pihak terkait setelah penyampaian jawaban.
Pemohon dan termohon dapat menyampaikan kesimpulan secara tertulis paling lama satu hari terhitung sejak selesainya pemeriksaan alat bukti.
Pimpinan musyawarah menanyakan kepada pemohon, termohon, dan pihak terkait
sengketa pemilu apakah ada yang dapat disepakati baik terhadap permohonan pemohon maupun jawaban atau tanggapan termohon dan pihak terkait.