Beritabali.com, NTB. Kepolisan Resort (Polres)
Kota Mataram mengamankan sebanyak 4.000 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 atau sebanyak Rp400 juta. Namun sebelum uang palsu beredar di tengah masyarakat, aparat Kepolisian Sektor Lingsar melakukan penangkapan.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi pada Kamis (19/8) di Mataram mengatakan, aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap MST (58 tahun) dan mengakui bahwa telah menyimpan ratusan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Namun berdasarkan dari informasi MST, aparat kepolisian melakukan penggeledahan di rumah MN (60 tahun) dan ditemukan satu karung uang palsu.
Aparat kepolisian melakukan pengembangan dan diamankan empat orang lainnya yaitu MH (58 tahun), AD (52 tahun), JN (32 tahun), dan PY (17 tahun).
Selain sebagai alat transaksi jual beli, uang palsu yang diproduksi juga untuk alat perdukunan. Di mana, salah seorang tersangka MH (58) akan mencoba
menggandakan uang. Penangkapan dilakukan pada 15 Agustus pukul 11.00 WITA di Dusun Gegelang Lauk Kecamatan Lingsar Lombok Barat.
“Laporan dari Polsek bahwa uang tersebut berasal dari PY orang Lombok Tengah. PY ini yang membelanjakan uang Rp100.000 ke warung tersebut. Uang dari PY ini berasal dari MST yang merupakan warga Gegelang,” ungkapnya.