Beritabali.com, DENPASAR.
"Dari hasil pemeriksaan ia mengaku sudah beraksi di 16 TKP. Ia dijerat Pasal 362 KUHP hukuman maksimal lima tahun penjara," beber Kapolsek.
Ada pun ke 16 TKP itu yakni, 2 kali di Jalan Merpati Denpasar dengan kerugian sebesar Rp 1 juta dan Rp 600 ribu. Dua kali di Jalan Kalimutu dengan masing-masing kerugian Rp 300 dan Rp 3 juta.
Kemudian di Jalan Buana Kubu, kerugian Rp 500 ribu dan Warung Monang Maning,
juga Rp 500 ribu. Dua kali di jalan Gunung Slamet, kerugian Rp 400 ribu dan Rp 200 ribu.
Lanjut, 2 kali di Jalan Gunung Cemara, dengan kerugian Rp 1,2 juta dan Rp 400 ribu. Dua kali di Jalan Gunung Karang Denpasar, kerugian masing-masing Rp 250 ribu. Pencurian di Jalan Pura Demak, Rp 200 ribu. Jalan Bung Tomo, juga Rp 200 ribu. Jalan Kusuma Bangsa, Rp 300 ribu dan Jalan Gang Indus Rp 300 ribu.
Penulis : Surya Kelana
Editor : I Komang Robby Patria