Beritabali.com, KARANGASEM.
Disamping penataan, pertimbangan untuk memindahkan Kantor Desa juga karena faktor kenyamanan terhadap pelayanan kepada warga di Kantor Desa mengingat jalur Catus Pate lokasi Kantor Desa seringkali ditutup untuk keperluan upacara keagamaan.
Dalam setahun ada beberapa kali siklus upacara atau piodalan yang dilakukan dan harus menutup akses jalan seperti misalnya saat ini, jalur tersebut ditutup selama 42 hari karena ada
piodalan ida batare sesuhunan nyejer.
Selain itu, sebanyak 2 kali dalam setahun juga ditutup pada saat piodalan hari Buda Kliwon Paang, ada juga setiap tahun piodalan dimana seluruh Pretima dan Prelingga Ida Batara tedun ke Catus Pata untuk Melasti, belum lagi ada ritual jero Dongding yang berlangsung selama 41 hari.
"Tentunya dengan intensitas upacara dan sering kali jalur tersebut ditutup, pelayanan di Kantor Desa menjadi terganggu, di samping itu kami juga merasa terganggu di desa adat karena di sana merupakan kawasan suci, bisa saja ada kebetulan warga kecuntakaan yang mengakses pelayanan ke Kantor Desa kita kan tidak tahu, " tambah Jero Gede Suwena.
Pihaknya sendiri mengaku sudah sempat menjalin komunikasi dengan pihak Perbekel, hanya saja sejauh ini belum menemukan solusi sehingga pihaknya memutuskan untuk datang ke DPRD meminta bantuan agar bisa difasilitasi.
Penulis : Kontributor Karangasem
Editor : I Komang Robby Patria