Beritabali.com, BULELENG. Dandim Buleleng Letkol Inf Windra resmi mencabut laporan kasus pemukulan terhadapnya pada Rabu, 8 September 2021 sekitar pukul 10.00 WITA di Mapolres Buleleng.
Hal ini merujuk berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian yang difasilitasi langsung Gubernur Bali, Wayan Koster dan Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Maruli Simanjutak.
Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, laporan LPB-83/Agustus tahun 2021 atas kasus dugaan pemukulan Letkol Inf Windra selaku Dandim Buleleng yang diduga dilakukan oleh oknum warga Desa Sidetapa telah dicabut. Dengan telah dicabutnya laporan ini, maka untuk proses penyelidikan kedepan tidak dilanjutkan.
"Langsung dicabut secara resmi oleh Dandim tadi pagi, sehingga pelaksanaan penyelidikan atas kasus di Sidatapa tidak kami lanjutkan. Kami sudah laksanakan yang namanya restorative justice," kata AKBP Andrian, Rabu (8/9) siang di Mapolres Buleleng.
Sementara salah seorang tim kuasa hukum dari oknum warga Desa Sidatapa, Kadek Cita Ardana Yudi mengaku, informasi pencabutan laporan Dandim Buleleng sudah diterimanya. Informasi itu diperoleh dari penyidik Satreskrim Polres Buleleng.