Beritabali.com, TABANAN. Meski pandemi Covid-19, kasus narkoba di Kabupaten Tabanan tidak mengalami penurunan. Bahkan hampir selalu ada tangkapan kasus setiap bulannya.
Pada Jumat, (10/9), Kabag Ops Polres Tabanan, Kompol I Nengah Sudiarta bersama Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra melakukan gelar kasus penangkapan dua bandar sabu dan seorang pemakai.
Kompol Sudiarta menyebutkan, pengungkapan kasus diawali dengan penangkapan terhadap tersangka I Kadek P alias Manuh, warga Desa Baturiti Kerambitan Tabanan pada tanggal 1 September 2021 malam lalu di pinggir jalan perumahan Mandung, desa Sembung Gede, Kerambitan.
Dalam penggeledahan terhadap Manuh, ditemukan 1 buah plastik klip berisikan sabu dengan berat 0,15 gram netto di dalam pipet plastik yang dililit plester hitam bersama paku.
“Dari hasil pengembangan terhadap tersangka satu, petugas kemudian menyasar tersangka lainnya yang bertugas sebagai pengedar atau tukang temple (peluncur), didapati tersangka kedua yakni Kadek BS alias Bayu,”ujarnya.
Tersangka kedua, diamankan pada tanggal 3 September di sebelah timur kantor perbankan di jalan Bypass Ir.Soekarno, Desa Banjar Anyar, Kediri. Dalam penggeledahan tepatnya di belakang tiang telepon polisi menemukan 1(satu) plastik klip berisi sabu yang dililit palster didalam pembungkus rokok, yang oleh tersangka Bayu diakui barang tersebut adalah miliknya.