Beritabali.com, GIANYAR. Terbitnya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2021 pada 7 September lalu, memberi harapan baru bagi penyelenggar objek wisata.
Salah satunya Bali Safari Park, Gianyar. Dalam SE itu, objek wisata dan mal dapat dibuka dengan menerapkan prokes. Sejak 11 September lalu, Bali Safari telah dibuka. Demikian dikatakan Jennifer Suryadi selaku General Manager, dalam siaran pers Selasa (14/9).
Kata dia, Bali Safari boleh buka dengan kapasitas 50% dan menjalankan protokol kesehatan yang sangat ketat, berikut syarat masuk pengunjung Bali Safari.
”Sesuai dengan SE yang diturunkan oleh Gubernur dan Bupati Gianyar, kami menyambut gembira uji coba dibukanya kembali tempat wisata dan lembaga konservasi, tentunya dengan penerapan protokol yang sangat ketat, sesuai dengan standard CHSE sertifikat yang kami terima untuk Park, hotel dan restaurant," ujarnya.
Selain itu, Bali Safari juga sudah memasang barcode PeduliLindungi di pintu masuk terminal utama park dan hotel, dan pengunjung wajib memiliki aplikasi tersebut. Ada Harga Spesial untuk sahabat satwa, promo tiket Safari Explorer dari Rp 150.000/orang menjadi Rp 120.000/orang.