Beritabali.com, DENPASAR. IGN Menara (47), oknum anggota Polisi yang bertugas di Polsek Mengwi ternyata juga menjadi kurir sabu hanya untuk mendapat upah sabu secara gratis.
Alhasil, terdakwa yang harusnya membrantas peredaran narkoba kini harus menerima ganjarannya masuk bui Lapas Kerobokan. Itu setelah majelis hakim menyatakan terbukti bersalah menguasai dan bertindak sebagai perantara narkotika jenis sabu.
Perbuatan terdakwa oleh I Putu Suyoga,SH.,MH., Hakim yang memimpin jalannya sidang menyatakan perbuatan oknum seragam abu-abu ini melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar R.1 miliar subsider tiga bulan penjara," ketok palu hakim yang dibacakan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Jaksa Made Ayu Citra Maya Sari,SH.,MH yang sebelumnya menilai terdakwa terbukti bersalah atas kepemilikan 52 paket plastik klip dengan total berat bersih keseluruhan 84,34 gram, dan menuntut 15 tahun penjara, menyatakan minta waktu untuk pikir pikir selama tujuh hari kedepan.