Beritabali.com, DENPASAR.
Dirinya berpesan, jika ada yang menawarkan satwa tersebut, hendaknya mengedukasi bahwa satwa tersebut merupakan satwa yang dilindungi UU, segera laporkan ke petugas
Balai KSDA Bali setempat atau melalui call center balai KSDA.
Sementara, BKSDA Bali, Agus Budi Santosa menambahkan keluarga Owa dan Siamang adalah bagian dari Primata golongan Lesser Apes atau Kera Kecil, dan termasuk ke dalam suku Hylobatidae. Di Indonesia, terdapat 9 species, yakni 8 jenis ma
rga Hylobates dan 1 marga Symphalangus.
Secara Umum, pola pengasuhan atau biasa disebut sebagai Parental Care dilakukan oleh Induk Betina melalui Pola Rough-And-Tumble Play.
"Walaupun ada beberapa kejadian perilaku abnormal mother-infant behaviour yang diakibatkan induk betina stres, terlalu awal atau terlambat mempunyai anak, sehingga mempunyai kecenderungan menyerang, membuang atau membunuh anak sendiri," katanya.
Namun, kata dia, parental care oleh Induk Pejantan juga pernah dijumpai merawat anakan dan menggendongnya terutama pada jenis Siamang.
Ia menambahkan setiap pengangkutan (lintas Provinsi) tumbuhan dan atau
satwa liar, baik dilindungi atau tidak, dalam keadaan hidup atau mati, utuh atau sebagian, wajib dilengkapi dengan Surat Angkutan Tumbuhan dan Satwa (SATS) Dalam Negeri atau Luar Negeri (SATS-DN atau SATS-LN).
Dimana, jika tujuan akhirnya adalah Provinsi Bali, maka Pejabat yang berwenang untuk mengurusi SATS adalah BKSDA Bali.
"Sehingga jika Satwa Liar Dilindungi tersebut masuk ke Bali dengan cara legal, pasti dilengkapi dengan SATS, dan jika ada SATS, pasti BKSDA Bali akan mengetahuinya," tutupnya.
Penulis : Agung Gede Agung
Editor : I Komang Robby Patria