Beritabali.com, NTB. Pasangan suami istri (pasutri, R (36 tahun) dan ST (42 tahun) asal Dusun Sepi, Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, NTB, ditangkap Satuan Narkoba Polres Lombok Barat.
Pasalnya, keduanya diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Saat penangkapan, sabu disembunnyikan di dalam bra istrinya. Sehingga saat penggeledahan polisi melibatkan Polwan untuk melakukan pemeriksaan.
"Mereka ditangkap dari hasil pengembangan beberapa kasus narkotika yang telah lebih dulu terungkap. Beberapa kali kita telah melakukan penangkapan di wilayah Sekotong dan dari hasil pengembangan, keduanya sering transaksi sabu,” beber Kasat Narkoba Polres Lobar, Iptu Faisal Afrihadi, Kamis (16/9).