Beritabali.com, DUNIA.
Sementara itu, dalam kasus yang tidak terkait, Pengadilan Negeri Benoni memvonis Ntshabeleng Graider Komane (30), 10 tahun penjara karena
memerkosa gadis 22 tahun.
"Pada malam 20 Agustus 2021, Komane meminta korban untuk menemaninya ke rumah temannya di Etwatwa. Setibanya di tempat itu, tidak ada siapa-siapa. Komane memaksa korban masuk ke rumah tempat dia memperkosanya dengan pisau," kata Sello.
Komisaris polisi Gauteng Letnan Jenderal
Elias Mawela memuji petugas investigasi dalam kasus ini.
"Saya senang dengan hukuman ini karena para korban sekarang akan aman dan terhibur karena pelakunya keluar dari masyarakat. Kami berdiri teguh dalam memerangi GBVF," jelas Elias Mawela.
"Dengan dinyatakan 16 Hari Aktivisme Tanpa Kekerasan Terhadap
Perempuan dan Anak, kami akan mengintensifkan kampanye yang kami lakukan sepanjang tahun," tegas Mawela.(sumber: suara.com)
Penulis : Media Network
Editor : Juniar