Beritabali.com, TABANAN.
Terkait penanganan jalan dengan anggaran Rp 42 miliar tersebut, rinciannya DAK sebesar Rp23 miliar diperkirakan untuk tangani 4 ruas jalan, APBD Rp 7 miliar untuk 6 ruas jalan kabupaten dan TMMD di wilayah Penebel, dan BKK sebesar Rp 10 miliar untuk 4 ruas jalan.
“PUPRPKP untuk bidang bina marga dapat alokasi anggaran Rp 50 miliar, karena selain penanganan jalan juga ada hibah artinya pena
nganan jalan ada kategori aset dan non aset, dimana Rp 42 miliar dialokasikan untuk penanganan aset. Kategori aset menyangkut tanggung jawab kabupaten Tabanan, sedangkan sisanya yang non aset perbaikan atas permintaan masyarakat yang dibiayai oleh pemerintah daerah contohnya perbaikan jalan banjar,” terangnya.
Penulis : Kontributor Tabanan
Editor : I Komang Robby Patria