Beritabali.com, DENPASAR. Pemerintah menyatakan genderang perang terhadap praktik
pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat baik secara finansial. Perihal ini pun diatensi jajaran Polda seluruh Indonesia dengan melakukan penertiban terhadap usaha pinjol yang dianggap ilegal.
Seperti yang diteruskan ke jajaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Sejauh ini ada 3 korban pinjol yang sudah melapor dan tengah diselidiki.
Dihubungi wartawan, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Ayu Suinaci membenarkan pihaknya sedang
menyelidiki adanya praktik pinjol. Namun AKPB Suinaci enggan membeberkan nama-nama usaha pinjol tersebut.
"Benar, sudah ada beberapa laporan yang kami terima dan masih diselidiki," bebernya, Minggu 17 Oktober 2021.
Senada disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi yang menyebutkan adanya beberapa laporan korban pinjaman online diterima Polda Bali. Namun Kombes Syamsi juga enggan mengungkapkan nama perusahaan pinjaman online itu maupun korban yang buat laporan.
Diungkapkanya, di Bali ada beberapa korban pinjaman online. Dua tahun terakhir ada 14 laporan yang diterima. Tahun 2020 ada 11 laporan dan 2021 ada 3 laporan kami terima.
"Saat ini masih diselidiki," ungkap perwira melati tiga di pundak ini.
Sebagaimana diinformasikan, genderang perang terhadap perusahaan pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan itu berawal dari perintah langsung presiden Joko Widodo.
Instruksi presiden itu ditindaklanjuti Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran Polda di Indonesia. Penggrebekan dilakukan kepolisian di beberapa daerah di tanah air dengan mengamankan para operator dan kantor pinjol.
Seperti penggerebekan kantor
pinjol ilegal di Yogyakarta. Polisi menangkap 83 orang debt collector. Selain itu kantor pinjol ilegal di Jakarta Barat digerebek pada Kamis (14/10), 56 orang diamankan.
Penulis : Surya Kelana
Editor : I Komang Robby Patria