Beritabali.com, KARANGASEM. Perkembangan kasus kekerasan berujung maut yang dialami oleh Kadek Sepi (13), bocah SD kelas VI asal Banjar Dinas Babakan, Desa Purwakerti, Abang, Karangasem mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Meski Polres Karangasem telah menetapkan Nengah Kicen (NK) yang juga merupakan ayah korban sebagai tersangka, namun pemerhati anak Indonesia, Siti Sapura mendorong aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam lagi terutama indikasi dugaan keterlibatan istri tersangka inisial (NYS).
Menurut Siti, dari informasi yang ia peroleh bahwa saat kejadian istri tersangka dikatakan berada di rumah saat kejadian itu berlangsung. Itu artinya istri tersangka melihat dan mengetahui secara langsung kejadian tersebut.
Yang menjadi pertanyaan, kenapa saat kejadian istri tersangka yang juga ibu kandung korban tidak melerai seolah membiarkan aksi penganiayaan itu terjadi.
Malahan istri tersangka terkesan membela suaminya dengan memberikan keterangan bahwa sebelum meninggal dunia anaknya tiba - tiba terjatuh sendiri ke arah belakang saat bermain diteras rumahnya dan saat itu korban langsung kejang kemudian sempat muntah dan mencret sampai akhirnya menghembuskan nafas terakhir sekitar pukul 18.00 WITA.
"Tanpa bermaksud mengintervensi, tolong kepada tim penyidik agar diusut lebih dalam lagi, kenapa katanya ibu korban ada di TKP kok justru membela suami, apakah ia dalam tekanan atau ancaman," kata Advokat yang juga akrab disapa Ipung tersebut via sambungan telepon pada Kamis, (14/10/2021).
Namun, lanjut Ipung, apabila istri membela tersangka dalam kondisi tidak dalam tekanan dan ancaman, Ipung berharap agar bisa di "Jo" kan karena ada dugaan turut serta atau berkomplot melakukan pembunuh tersebut. Selain itu ada juga ancaman hukum lain, karena bisa juga dikategorikan memberikan keterangan palsu.