Beritabali.com, GIANYAR.
Kapolsek juga membeberkan para pelaku balap liar yang sudah diamankan ini kebanyakan masih Remaja / dibawah umur, sehingga peran serta orang tua dan masyarakat sangat penting untuk membina serta melaksanakan Kontrol agar kegiatan tersebut tidak terulang kembali.
Ia menegaskan balap liar merupakan kegiatan yang melanggar Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tenta
ng Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Pada Pasal 115 tertulis secara lengkap untuk melarang pengemudi untuk mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan, termasuk Berbalapan dengan kendaraan bermotor lain di Jalan raya. Sanksi pidana yang dikenakan adalah kurungan paling lama 1 tahun, atau denda paling Banyak Rp.3.000.000,.
"Kegiatan Balap Liar tersebut sangat meresahkan warga masyarakat selain karena Bising, juga sangat mengganggu para penguna jalan, dan sangat Berbahaya Bagi diri sendiri maupun orang lain," jelas Kapolsek Ubud.
Penulis : Kontributor Gianyar
Editor : I Komang Robby Patria