Beritabali.com, BADUNG. Demi bisa mempersunting wanita idaman lain (wil), pria paruh baya berusia 56 tahun, bernama Suraji nekat membuat
surat palsu kematian istrinya.
Cara itu dilakukannya guna memanipulasi bahwa dirinya berstatus duda dan mempersunting wanita lain pujaan hatinya. Akibatnya, ia pun harus berurusan dengan hukum dan kini telah dilimpahkan ke Kejari Badung untuk segera masuk persidangan.
Dalam kasus ini, Suraji tidaklah sendiri. Pihak kejaksaan Badung juga menyeret Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Petang, Badung, bernama Abdul Munir (43) lantaran dinilai telah bersengkokol dengan imbalan yang diberikan oleh Suraji.
Atas perbuatannya itu, Suraji dan Munir disangkakan dengan Pasal Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 8 tahun.
"Keduanya dijerat dalam perkara
pemalsuan surat, dan terancam pidana penjara paling lama 8 tahun," sebut Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo.
Dijelaskan bahwa penyidik telah menyerahkan berkas perkara dan tersangka (tahap II) ke JPU pada Rabu. (24/11) lalu sekitar Pukul 13.00 WITA. Pelimpahan kedua tersangka ini diterima oleh JPU Putu Yumi Antari, dan Si Ayu Alit Sutari Dewi.