Beritabali.com, BADUNG.
Lanjut Bamax, tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka ini terjadi sekitar bulan Agustus 2019 bertempat di Kantor Urusan Agama, Petang, Badung. Saat itu, tersangka Munir membuatkan surat pernyataan kematian dan surat keterangan kematian palsu atas nama Diah Suartini, yang merupakan istri sah dari tersangka Suraji.
"Dalam surat-surat itu menerangkan bahwa korban telah meninggal dunia. Padahal korban masih hidup dan sehat
walafiat sampai saat ini," kata Jaksa Bamax.
Selain itu, tersangka Munir juga membantu memalsukan KTP, dan KK atas nama Suraji dan Hernanik. Surat-surat ini kemudian digunakan oleh tersangka Suraji sebagai lampiran persyaratan pengurusan perkawinan dengan Hernanik. Atas pekerjaannya ini, Munir mendapat upah Rp 1,5 juta dari Suraji.
Penulis : Made Ari Wirasdipta
Editor : I Komang Robby Patria