Beritabali.com, BADUNG.
Tidak terima motornya dicuri, korban melaporkan kejadian ke Polsek Kuta. Korban melaporkan motornya dirampas pelaku berikut dompet di dalam jok berisi uang Rp 450.000 dan surat surat motor.
Sementara itu Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta mengatakan dari hasil penyelidikan, pihaknya menangkap pelaku Jhon di kosnya di Jalan Taman Pancing Timur Gang Melati 2 nomor 4 Pemogan, Denpasar Selatan, pada Rabu 5 Januari 2022 sekitar pukul 02.00 WITA. Selain pelaku, turut diamankan motor NMAX, surat surat KTP dan STNK milik korban yang dic
uri.
"Pelaku sudah ditangkap di kosnya," bebernya ke wartawan, pada Kamis 5 Januari 2022.
Di hadapan Polisi, pelaku Jhon mengaku tidak punya uang membeli sepeda motor dan rencananya akan digunakan sendiri.
"Dia tidak punya uang beli motor dan sudah merencanakan merampas motor korban. Dia mengaku baru sekali mencuri. Keterangannya masih didalami," bebernya.
Penulis : Surya Kelana
Editor : I Komang Robby Patria