Beritabali.com, NTB. SU (45 tahun) pelaku KDRT
menebas istrinya sendiri menggunakan parang di Dusun Bagik Pituk Desa Pelambik Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah, Rabu (1/12) kondisinya sedang depresi.
Pasalnya, dari pengakuan pelaku, bahwa dia tidak terima mobil yang dibeli dari jerih payahnya menjadi TKI, menggunakan atas nama keluarga istrinya.
"Sebelumnya pelaku bekerja menjadi TKI dan sudah kirim uang ke istrinya untuk dibelikan
mobil. Namun di surat kendaraan tertulis atas nama keluarga sang istri,” ungkap Kapolsek Praya Barat Daya, Iptu Samsul Bahri, Kamis (2/12).
JU (48 tahun) istri pelaku yang luka-luka akibat ditebas dengan parang, mengalami 50 jahitan.
“Jadi, pada hari ini Rabu (1/12) sekitar pukul 05.30 WITA, berdasarkan pengakuan dari korban bahwa pada saat korban (istri) sedang duduk di teras rumahnya,” terang Kapolsek.
Tiba tiba datang pelaku (suami) dari arah belakang dengan membawa sebilah parang langsung menarik tangan korban ke dalam rumah.
Korban mencoba melepaskan diri dari pegangan tangan pelaku dan korban berlari keluar halaman rumah namun pelaku mengejar korban. Sehingga korban terjatuh.