News
Viral Kasus Pengeroyokan Diduga Korbannya Pelaku Pencabulan
Rabu,
01 Desember 2021 |
12:15 WITA
beritabali.com/ist/suara.com/Viral Kasus Pengeroyokan Diduga Korbannya Pelaku Pencabulan
DOWNLOAD APP BERITABALI.COM
Beritabali.com, NASIONAL.
Tinton mengungkapkan, akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka memar, di hidung dan mulut, serta kepala pusing. Mendapat laporan itu polisi langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku dan korban untuk dibawa ke Polresta Malang Kota.
"Para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancam hukuman tujuh tahun kurungan penjara," katanya menegaskan.
rgin-bottom: 15px;">Salah satu tersangka, Christian Vieri saat ditanya polisi mengaku memukul SW karena mendapat informasi bahwa SW telah mencabuli LN. Saat itu korban dianggap tidak bisa menjelaskan dengan jelas sehingga tersangka emosi dan menghajar korban.
"Sudah teman saya (LN) ini dicabuli diajak ngomong baik-baik gak bisa, hampir jatuh soalnya mobilnya terbuka. Akhirnya spontanitas (dikeroyok)," katanya menegaskan.(sumber: suara.com)
Penulis : Media Network
Editor : Juniar