Beritabali.com, JEMBRANA. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana melakukan sidak gabungan dalam rangka pendataan penduduk non permanen sejumlah rumah kos di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana, Senin (01/11/2021) pagi.
Selain terkait penegakan Perda No.3 Tahun 2015 tentang Administrasi kependudukan juga mengantisipasi kerawanan sosial di masa pandemi ini.
"Penertiban penghuni rumah kos ini kita lakukan untuk mengantisipasi kerawanan sosial. Selain itu sekaligus mendata warga yang belum divaksin," kata Kasat Pol PP Kabupaten Jembrana I Made Agus Leo Jaya.
Dari pantauannya, saat ini usaha kos belakangan ini tumbuh pesat di Jembrana, bahkan hampir merata di Kecamatan Negara dan Jembrana, sehingga jajarannya tidak mengendorkan kegiatan pendataan penduduka pendatang.
"Kita memanfaatkan kegiatan sweepping ini untuk mengecek penghuni kos keterangan vaksinnnya. Jika mereka kedapatan belum divaksin maka petugas menyita KTP-nya agar mendapatkan vaksin di fasilitas kesehatan yang ditentukan," ungkapnya.