Beritabali.com, JEMBRANA. Kejari Jembrana menetapkan dua terdakwa kasus dugaan korupsi LPD Tuwed dan langsung ditahan Rabu (03/11/2021).
Penahanan dilakukan terhadap dua terdakwa tersebut selama dua puluh hari kedepan. Penahanan tersebut setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh penyidik tindak pidana korupsi.
Adapun kedua terdakwa dititipkan di ruang tahanan Polsek Jembrana dan Polsek Melaya. Dua terdakwa tersebut Dewa Putu Astawa, selaku mantan ketua LPD Tuwed dan Ni Nengah Suastini selaku bendahara LPD Tuwed.
Keduanya bersama sama melakukan tindak pidana korupsi dengan modus menggelapkan keuangan LPD Tuwed dalam rentang waktu dari tahun 2006 hingga 2018.
Terkait dengan penahanan kedua tersangka tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Triono Rahyudi menerangkan, kedua terdakwa melakukan
tindak pidana korupsi dengan menyelewengkan dana LPD. Untuk itu perbuatan kedua tersangka dianggap telah tindakan melawan hukum mengenai pengelolaan keuangan LPD.
”Ketua melakukan perbuatan melawan hukumnya dibantu bendahara melakukan simpan pinjam yang tidak sesuai sehingga menimbulkan kerugian negara,” jelasnya didampingi Kasipidsus Kejari jembrana I Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika.
Kejari menambahkan, kedua terdakwa menggunakan menggunakan kas LPD Tuwed, dalam laporan yang dibuat keduanya tersisa kas sebanyak Rp1, miliar lebih, setelah dicek akuntan publik ternyata tersisa Rp 500 ribu.