Beritabali.com, BULELENG. Perkembangan kasus dugaan
penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang istri siri di Buleleng, polisi telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 4 orang.
Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya merinci para saksi diantaranya 2 orang saksi saat minum dan 2 orang saksi fakta lainnya atau pemilik warung.
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan dikuatkan dengan adanya barang bukti yang ada dan setelah dilakukan gelar perkara telah ditetapkan suami siri korban yang bernama Suin Alias in (39) sebagai tersangka," ungkapnya, Rabu (24/11/2021).
Lebih lanjut, dikatakan modus terduga pelaku melakukan perbuatannya
melakukan pemukulan dengan menggunakan botol plastik handbody saat masih di luar kamar (saat minum). Kemudian, pelaku melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan berulang-ulang ke bagian kepala saat berada di dalam kamar.
Penyebab pelaku melakukan perbuatannya karena emosi setelah terjadi pertengkaran mulut saat minum arak dan emosi tersebut berlanjut sampai di dalam kamar pelaku dan korban.
"Barang bukti sementara yang digunakan sebagai barang bukti adalah pakaian korban, pakaian terduga pelaku dan botol plastik handbody," katanya.