"Belum di ketahui pasti siapa pasangan muda mudi tersebut, apakah pacaran atau suami istri," tulis akun tersebuut.
Kemesraan yang terekam hingga 19 detik itu dilakukan tepat dipinggir jalan di mana kendaraan masih padat berlalu lalang. Hal ini yang kemudian dianggap mengganggu ketertiban umum.
Menurut laman resmi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum dan HAM (BPSDM KEMENKUMHAM), perbuatan yang dianggap mesuk di tempat umum bisa masuk jeratan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Perbuatan ini masuk dalam perbuatan yang bermuatan fornografi, seperti persenggamaan yang dipertontonkan kepada orang lain atau dilakukan ditempat umum.
"Sedangkan dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana,
perbuatan mesum masuk dalam kejahatan terhadap kesusilaan. Kejahatan kesusilaan ini dilakukan didepan orang lain, didepan atau dihadapan umum, sehingga kelihatan orang lain yang berlalu lintas di dekat tempat itu dan menimbulkan rasa malu dan rasa jijik yang sangat pada mereka," catat BPSDM Kemenkumham dalam laman resmi mereka.